1. Peringatan & Lisensi Konten (Content Disclaimer)
Peringatan
Kami percaya bahwa pengetahuan, cerita lokal, dan peluang usaha harus dibagikan secara terbuka untuk memajukan perekonomian Sulawesi Barat. Inilah alasan utama hadirnya platform BALANU (Bangun Lapak Nusantara).
Semua karya tulis, cerita warga, dan informasi publik di portal ini BEBAS dibaca, digandakan, dan disebarluaskan oleh siapa saja. Namun, kami sangat menghargai jika Anda mencantumkan tautan balik (backlink) serta menyebutkan BALANU sebagai sumber informasi.
Penggunaan materi warta, data, atau foto produk dari katalog BALANU untuk keperluan komersial pihak ketiga HARUS mendapat izin tertulis dari Pengelola BALANU. Silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
Secara umum, dalam mengelola warta warga dan informasi publik, BALANU mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
2. Pedoman Pemberitaan Media Siber BALANU
Kemerdekaan berpendapat, kemerataan akses informasi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber dan warta warga di Sulawesi Barat merupakan bagian integral dari kemerdekaan tersebut.
Agar pengelolaan media warta warga dan katalog UMKM ini berjalan profesional, etis, dan bertanggung jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, BALANU menetapkan pedoman sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber BALANU: Media berbasis warta warga (citizen journalism) dan katalog informasi produk UMKM Sulawesi Barat yang memanfaatkan wahana siber untuk kegiatan penyebaran informasi, cerita komunitas, dan edukasi usaha.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / Warta Warga / Katalog): Segala bentuk konten yang dikirimkan, dibuat, atau didaftarkan oleh masyarakat, kontributor, maupun pelaku UMKM—termasuk artikel cerita, foto produk, dokumen, dan komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap warta warga atau informasi yang berpotensi memicu dampak publik wajib melalui proses verifikasi oleh Tim Redaksi BALANU.
- Berita atau laporan warga yang memuat kritik atau berpotensi merugikan pihak lain harus menerapkan prinsip konfirmasi dan keberimbangan.
- Pengecualian verifikasi awal hanya berlaku jika informasi bersifat mendesak demi kepentingan publik, berasal dari sumber terpercaya/kredibel, dan subjek terkait belum/tidak dapat dihubungi. Redaksi wajib mencantumkan keterangan bahwa informasi masih dalam proses verifikasi dan menyertakan pemutakhiran (update) sesegera mungkin.
3. Isi Buatan Pengguna (Warta Warga & Pendaftaran Katalog)
- Setiap pengguna atau pelaku UMKM yang mengirimkan konten wajib mengisi data/identitas yang valid melalui form registrasi atau formulir kontribusi yang disediakan.
- Pengguna menyetujui secara sadar bahwa konten yang dikirimkan TIDAK memuat:
- Informasi bohong (hoaks), penipuan produk, atau fitnah.
- Ujaran kebencian, prasangka SARA, serta provokasi kekerasan.
- Unsur diskriminatif berbasis jenis kelamin, bahasa, atau yang merendahkan martabat kelompok rentan/lemah.
- Redaksi BALANU memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting, menyelaraskan bahasa, atau menolak menayangkan konten warga yang melanggar ketentuan di atas.
- Redaksi menyediakan saluran pengaduan konten jika terdapat unggahan warga/UMKM yang melanggar hukum atau hak cipta. Redaksi akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan koreksi/penghapusan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan resmi diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- BALANU melayani Hak Jawab, Ralat, dan Koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat atau hak jawab akan langsung ditautkan (hyperlink) pada artikel/informasi asal, disertai catatan waktu pemutakhiran secara transparan.
5. Pencabutan Berita / Konten
- Konten atau warta yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut secara sepihak oleh permintaan luar, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak, penipuan, atau pertimbangan hukum yang sah.
- Pencabutan konten wajib disertai penjelasan alasan pencabutan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan dan Sponsor
- BALANU membedakan secara tegas antara warta warga/artikel edukasi dengan isi berbayar (sponsorship).
- Setiap konten promosi khusus, kerja sama berbayar, atau fitur katalog berbayar (premium listing) wajib diberi label yang jelas seperti “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial”.
7. Hak Cipta
- BALANU menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penggunaan foto produk, logo, atau cerita UMKM dilakukan atas kesepakatan bersama untuk kepentingan promosi usaha yang bersangkutan.
- Pengguna/kontributor menjamin bahwa karya foto atau tulisan yang dikirimkan adalah milik pribadi atau telah mendapat izin dari pemilik hak cipta resmi.
8. Penyelesaian Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber di platform ini diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.




