Kesempatan Emas Bagi UMKM Lokal Sulawesi Barat untuk Berbenah
Kabar gembiara, Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028. Aturan ini bergeser dari target awal yang tadinya ditetapkan pada Oktober 2026.
Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setelah melihat kesiapan di lapangan serta menerima masukan dari asosiasi dunia usaha. Perubahan aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 agar pelaku usaha memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan syarat dan dokumen pendukung.
Bagi UMKM yang memproduksi makanan dan olahan lokal di Sulbar, kabar ini tentu menjadi peluang bagus. Waktu tambahan sekitar dua tahun ini bisa dipakai untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), merapikan izin usaha, dan memastikan bahan baku yang digunakan terjamin halal. Dengan persiapan yang matang, produk UMKM Sulbar akan makin siap dan percaya diri bersaing di pasar yang lebih luas.




